top of page

Ketentuan Wali Nikah Perempuan dalam Islam


wali nikah perempuan

Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ibadah yang mulia dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Untuk menjalankan pernikahan yang sah dalam Islam, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi. Salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi adalah adanya wali nikah perempuan. Wali nikah perempuan adalah pihak laki-laki dewasa yang berhak menikahkan perempuan berdasarkan garis keturunan atau karena penetapan hakim.



Seperti apa ketentuan wali nikah perempuan dalam Islam?

Dalam Islam, ada empat hal yang menjadikan sah seseorang menikah, yaitu persetujuan kedua calon mempelai, ijab qobul, wali nikah, dan dua orang saksi yang adil. Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan tanpa wali nikah dapat dikatakan tidak sah dalam Islam. 


Ketiadaan wali nikah dalam pernikahan diibaratkan seperti bangunan tanpa pondasi, yang mudah runtuh dan menimbulkan masalah di kemudian hari. Namun, terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan wali nikah dalam kondisi tertentu.


Dalam beberapa kondisi tertentu, seperti perempuan yang telah baligh tapi tidak memiliki wali nasab, perempuan yang walinya tidak diketahui atau enggan menikahkannya, dan pernikahan yang dilakukan di tengah kondisi darurat, perempuan dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mendapatkan wali hakim yang akan berperan sebagai wali nikah perempuan saat akad nikah.


Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia (KHI), yang menyatakan bahwa wali hakim bertindak sebagai wali nikah jika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya.


Siapa yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan?

Syariat Islam menetapkan kriteria orang yang berhak menjadi wali nikah perempuan. Wali yang berhak adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga berdasarkan garis keturunan dengan anak perempuan yang akan dinikahkan. 


Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan ditentukan menurut Imam Abu Suja', yaitu ayah, kakek, saudara laki-laki seayah seibu, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu, anak laki-laki saudara laki-laki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak laki-laki paman dari pihak ayah. Jika tidak ada waris ashabah, maka wali dapat ditentukan oleh hakim.


Namun, ayah tiri tidak termasuk dalam daftar urutan prioritas wali nikah dalam syariat Islam. Oleh karena itu, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah kecuali jika ia menerima tawkil (mewakilkan perwalian) dari wali nikah asli. Peluang seorang ayah tiri menjadi wali nikah adalah dengan cara mewakilkan perwalian, dimana wali asli memberikan wewenang kepada ayah tiri tersebut. Syarat untuk melakukan tawkil wali nikah adalah lelaki, baligh, merdeka, muslim, dan pintar. Tawkil wali nikah harus dilakukan dengan kalimat serah terima yang sah menurut ketentuan syariat Islam.


Selain ayah tiri, ayah angkat, guru, atau orang lain yang bukan wali asli juga dapat menjadi wali nikah dengan tawkil, asalkan wali asli sudah menyerahkan wewenang tersebut. Keberadaan pihak yang menyerahkan perwalian, dalam hal ini adalah wali asli, harus ada dalam tawkil wali nikah, sehingga tawkil tersebut sah menurut syariat Islam.






Pandangan Ulama tentang Wali Nikah Perempuan

Terkait dengan keberadaan wali nikah perempuan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Beberapa ulama mewajibkan keberadaan wali nikah, namun ada juga yang membolehkan pernikahan tanpa wali. Pendapat yang mengatakan bahwa wali nikah perempuan wajib ada, dipegang oleh Imam Hanafi, Abu Yusuf, Zufar, Al-Awza'I, dan Malik bin Anas. Namun, mereka juga menekankan bahwa wali tidak memiliki otoritas untuk memaksa anak perempuannya untuk menikah.


Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, perempuan yang sudah baligh dan berakal memiliki kebebasan untuk menikah tanpa wali, baik itu dengan laki-laki yang sekufu maupun tidak sekufu. Bahkan, menurut Imam Hanafi, perempuan juga dapat menjadi wali nikah untuk perempuan lainnya. Pandangan ini mencerminkan pemahaman yang lebih terbuka dan inklusif mengenai keberadaan wali nikah.


Ketentuan Wali Nikah Perempuan dalam Kompelasi Hukum Islam (KHI)

Di Indonesia, ketentuan tentang wali nikah perempuan tidak dijelaskan secara spesifik dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa wali nikah perempuan harus berjenis kelamin laki-laki. Ketentuan ini mencerminkan pandangan mayoritas yang lebih mengutamakan peran laki-laki dalam pernikahan.


Itu tadi penjelasan lengkap tentang ketentuan wali nikah perempuan dalam Islam. Semoga bisa menjadi informasi beramanfaat bagi kamu, khususnya yang sedang merencanakan pernikahan, ya. 



Nah, untuk kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan dan masih bingung tentang venue pernikahan atau pun vendor pernikahan lainnya, tidak ada salahnya jika kamu mempertimbangkan untuk menggunakan all-in wedding package dari Yes I Do. Paket pernikahan lengkap dari Yes I Do ini sangatlah terjangkau dan anti-ribet. Dijamin akan membuat persiapan pernikahanmu jadi less stressful.


Untuk itu, tidak perlu ragu dan langsung klik di sini untuk menghubungi tim Yes I Do dan melakukan konsultasi gratis atau bertanya lebih lanjut. Tim Yes I Do akan siap membantumu memuwujudkan pernikahan impianmu dengan budget yang lebih terjangkau namun tetap berkualitas tinggi.


Comments


Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page