top of page
zukhrufahda

Ini Syarat Nikah 2022 yang Wajib Kamu Tahu



Sebelum melangsungkan pernikahan secara legal di Indonesia, calon pengantin harus memenuhi syarat nikah terlebih dulu. Untuk memenuhi syarat nikah ada cukup banyak persiapan yang harus dilakukan oleh calon pasangan. Oleh karena itu, persiapan harus dilakukan dari jauh-jauh hari agar pernikahan berjalan lancar.

Syarat nikah pun bisa berbeda sesuai dengan agama yang dianut pasangan, status warga negara, serta lokasi pernikahan dilaksanakan. Namun, tidak perlu bingung, kami akan memberikan panduan soal syarat nikah lengkap berikut ini. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Nikah 2022

Syarat nikah di KUA telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).

Tidak perlu dibalut dengan pesta mewah, pernikahan sudah dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan aturan negara dan agama. Bahkan calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan pernikahan untuk mendapatkan pengakuan, baik secara hukum maupun agama.

Berikut syarat nikah 2022 yang perlu dipersiapkan:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)

  • Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.

  • Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.

  • Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000

  • Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali

  • Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar

  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun

  • Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing

  • Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang

  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989

  • Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Setelah dokumen di atas lengkap, calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain dokumen di atas, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan dari pihak calon suami maupun istri untuk mengurus surat nikah agar pernikahan dianggap sah.

Prosedur syarat nikah bagi calon suami:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan blangko N1, N2, N3 & N4.

  • Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan.

  • Jika calon istri tinggal sedaerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Adapun lampiran syarat nikah dari calon suami adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).

  • Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.

  • Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Prosedur syarat nikah bagi calon istri:

  • Pengantar RT-RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan blangko N1, N2, N3 & N4.

  • Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi bersama wali dan calon suami.

  • Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4.

Sedangkan lampiran syarat nikah dari calon istri adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) calon pengantin.

  • Fotokopi Kartu Imunisasi TT, pas foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.

  • Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.

  • Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.

  • Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI.

  • Surat keterangan kematian ayah bila sudah meninggal.

  • Surat Keterangan wali jika wali tidak selamat dari kelurahan setempat.

  • Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari.

  • N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.

  • N6 (surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Alur Menikah di KUA



Setelah syarat nikah dan dokumen lampiran di atas siap, kamu bisa mendaftarkan pernikahan di KUA. Ada beberapa alur atau tata cara proses syarat menikah di KUA. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan.

  • Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa

  • Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama

  • Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan

  • Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, serta menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

  • Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah

  • Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.

  • Melunasi biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja

  • Mengecek keaslian buku nikah.

Biaya Menikah



Seperti sudah disebut sebelumnya, untuk dianggap sah, pernikahan sebenarnya tidak memerlukan biaya yang cukup besar. Bahkan pelayanan pernikahan di KUA pun gratis.

Biaya menikah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama adalah sebagai berikut:

Nikah/Rujuk dilaksanakan di:

  • Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)

  • Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp 600.000.

Jadi, jika kamu menikah pada jam kerja KUA, kamu tidak perlu membayar sepeser pun di KUA. Sebaliknya, jika kamu menikah di luar jam kerja akan dikenakan tarif sebesar Rp600.000.

Nah, itu dia syarat nikah 2022 yang wajib kamu tahu sebelum menjajaki lembaran baru kehidupan sebagai pasangan suami istri. Cukup mudah, bukan? Agar makin efisien, kamu bisa menggunakan layanan Say Yes I Do untuk resepsi pernikahan yang dijamin akan berkesan untuk seumur hidup.

Comments


Wujudkan pernikahan impianmu

oranment-ring.png

Temukan inspirasi pernikahan, vendor, dan venue dengan harga terbaik.

Berhasil submit nomor handphone. Terima kasih.
Nomor handphone tidak boleh kosong
bottom of page